Tata Ruang Sidang Pengadilan Pidana. Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat menuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung. Tata tertib persidangan pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan.

Tata tertib persidangan pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (pasal 217 ayat 2 kuhp) dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan (pasal 218 ayat 1 kuhp) semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan. Ruang persidangan dalam pengadilam merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara.
Ketua Majelis Hakim Bertanggung Jawab Untuk Menjaga Ketertiban Dari Semua Pihak Yang Hadir Di Ruang Sidang.
Ruang persidangan dalam pengadilam merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan, dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib.
Ruang Sidang Utama Ini Berada Di Tengah Gedung Atau Lokasi Dari Gedung Pengadilan.
Tata tertib persidangan di pengadilan agama. Semua yang hadir di ruang sidang. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (pasal 217 ayat 2 kuhp) dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan (pasal 218 ayat 1 kuhp) semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan.
Tata Ruang Sidang Pengadilan Anak Ditata Berdasarkan Ketentuan Sebagaimana Ketentuan Pasal 230 Ayat (3) Kuhap Sebagai Berikut:
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan: Tata cara persidangan perkara pidana secara elektronik kini telah diatur dalam peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik (“perma 4/2020”). 6.siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan, dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib.
Semua Yang Hadir Di Ruang Sidang Harus Mentaati
Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan, dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang bahkan dituntut secara pidana. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan, dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib.
2.Pu Diperintahkan Untuk Menghadapkan Terdakwa Ke Depan Persidangan Dalam Keadaan Bebas;
“maknanya sidang tertutup untuk umum itu jangan dipublikasi Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib. Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum.